Visi

“Terwujudnya  Kesejahteraan masyarakat Belitung Timur melalui pelayanan penanaman modal dan perizinan yang prima serta peningkatan daya saing dan pemberdayaan pelaku usaha”

Misi

  1. Meningkatkan kualitas SDM aparatur untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
  2. Melakukan penataan pelayanan penanaman modal dan perizinan yang bersih, efisien dan transparan serta menumbuh kembangkan iklim investasi daerah guna peningkatan investasi.


Bidang dan Tugas Fungsi



SEKRETARIAT

Tugas :

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, serta ketausahaan.

Fungsi:

    1. penyelenggaraan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas;
    2. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas;
    3. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi tugas administrasi Dinas;
    4. penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggungjawab Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi penghimpunan bahan pengumpulan data usul rencana keuangan dan aset, penyusunan kebutuhan perlengkapan peralatan kantor, pemeliharaan gedung kantor, pengamanan aset, usulan penghapusan aset dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris, penyusunan petunjuk teknis pengelola keuangan dan aset;
    5. penyelenggaraan penyusunan rencana dan program tahunan rumah tangga Dinas;
    6. pengoordinasian penyusunan perumusan kebijakan, dokumen perencanaan, program, kegiatan dan anggaran Dinas;
    7. pengoordinasian pengelolaan          keuangan          dan perbendaharaan meliputi penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban, pembukuan, kaji ulang setiap dokumen bukti pengeluaran uang, pencatatan dan pengarsipan dokumen bukti pengeluaran uang, pengurusan gaji, uang lembur, insentif, uang  makan, uang tambahan beban kerja lainnya, serta verifikasi dan administrasi pengelolaan keuangan dan aset;
    8. penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan,                     inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya;
    9. pengoordinasian evaluasi kinerja dan pelaporan kegiatan Dinas;
    10. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan baik secara periodik dan tahunan pada Dinas;
    11. penyelenggaraan urusan organisasi dan tata laksana Dinas;
    12. penyelenggaraan pengelolaan kepegawaian;
    13. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi (data base) bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    14. rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan
    15. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian yang menyangkut ketatausahaan, kepegawaian, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, ketatalaksanaan, arsip, dan dokumentasi serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
    1. penyusunan rencana kerja tahunan subbagian;
    2. pelaksanaan pengelolaan surat dan kearsipan;
    3. pelaksanaan pengelolaan administrasi perjalanan Dinas;
    4. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan teknis, struktural dan fungsional serta kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan;
    5. pelaksanaan urusan manajemen dan administrasi kepegawaian meliputi bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian, pengusulan pengadaan pegawai, pengusulan dalam jabatan, peninjauan masa kerja, pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi dan pemberhentian pegawai, penilaian kinerja, penghargaan, disiplin pegawai, sasaran kerja pegawai, daftar urut kepangkatan, pembuatan kartu pegawai, keikutsertaan          badan          penyelenggara perlindungan jaminan sosial, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, kartu istri/suami;
    6. pelaksanaan dan pengoordinasian sistem informasi manajemen kepegawaian;
    7. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai;
    8. pelaksanaan penyiapan bahan penetapan pengelola keuangan Daerah, bendahara dan bendahara pembantu;
    9. pelaksanaan fasilitas rapat, pertemuan, kunjungan tamu serta melakukan kegiatan keprotokolan;
    10. pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
    11. penyusunan rencana kebutuhan barang milik  Daerah dan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    12. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan pelaporan barang milik Daerah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    13. pelaksanaan pemeliharaan aset, sarana dan prasarana kantor dan bangunan;
    14. pelaksanaan penyediaan jasa pemeliharaan, pajak kendaraan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    15. pelaksanaan inventarisasi permasalahan sesuai bidang tugas pokok Subbagian Umum dan Kepegawaian secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
    16. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian; dan
    17. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang

3.  Subbagian Umum dan Kepegawaiaan dipimpin oleh                 Kepala        Subbagian yang dalam  melaksanakan tugas           berada di              bawah dan bertanggung jawab kepada           Sekretaris Dinas.


KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PENANAMAN MODAL

Fungsi :

Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal, menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup Daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  2. pengkajian, penyusunan              dan             pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup Daerah;
  3. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup Daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup Daerah;
  4. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup Daerah;
  5. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
  6. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
  7. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  8. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum;
  9. pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  10. pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal;
  11. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat Daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup Daerah berdasarkan sektor usaha;
  12. penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan
  14. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  1. Subkoordinator Pelayanan Pendaftaran;
  2. Subkoordinator Perizinan Dasar dan Non Perizinan; dan
  3. Subkoordinator Perizinan

Tugas :

Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan di bidang pelayanan

Fungsi:

    1. penyelenggaraan penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Perizinan;
    2. penyelenggaraan penyiapan bahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
    3. penyelenggaraan pemberian layanan informasi tentang prosedur dan tata cara perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon/masyarakat;
    4. penyelenggaraan pelaksanaan penerimaan dan registrasi berkas permohonan perizinan dasar dan nonperizinan;
    5. penyelenggaraan penelitian, memverifikasi serta memvalidasi kelengkapan berkas permohonan izin untuk diproses lebih lanjut;
    6. penyelenggaraan pelaksanaan proses penerbitan izin dan nonperizinan untuk selanjutnya divalidasi di tingkat lanjut;
    7. penyelenggaraan pelaksanaan penelaahan, pemeriksaan dan pengkajian dokumen administrasi berkas permohonan perizinan;
    8. penyelenggaraan pelaksanaan proses pengolahan permohonan perizinan;
    9. penyelenggaraan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perizinan;
    10. penyelenggaraan penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan PD terkait dalam rangka pengolahan permohonan perizinan dan nonperizinan; dan
    11. pelaksanaan rekomendasi, saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

Struktur Organisasi


profile-picture
FERRY IRWAN, S.T.

KEPALA DINAS

profile-picture
IKA WATI WIBOWO, SE.

SEKRETARIS DINAS