Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
“Terwujudnya Kesejahteraan masyarakat Belitung Timur melalui pelayanan penanaman modal dan perizinan yang prima serta peningkatan daya saing dan pemberdayaan pelaku usaha”
Tugas :
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, serta ketausahaan.
Fungsi:
3. Subbagian Umum dan Kepegawaiaan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
Fungsi :
Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal, menyelenggarakan fungsi:
Tugas :
Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan di bidang pelayanan
Fungsi:
KEPALA DINAS
SEKRETARIS DINAS
Siap melayani masyarakat sepenuh hati.