October 18, 2022 - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Manggar, (4/4/22) Masa penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) telah masuk periode pelaporan triwulan pertama untuk tahun 2022. Bagi pelaku usaha diwajibkan untuk melaksanakan pelaporan kegiatan penanaman modal ini secara berkala sesuai peraturan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Peraturan BKPM RI nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal.
Kepala Bidang Pengendalian, Informasi dan Dokumentasi, Ikawati Wibowo, SE saat ditemui diruang kerjanya pada senin 4 April 2022 mengatakankan “bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya dan telah memiliki NIB, wajib melaporkan kegiatan penanaman modalnya, karena ada sanksi yang mengikta, yaitu pembekuan hingga pencabutan izin usaha”.
Beliau menambahkan, “untuk periode pelaporan triwulan pertama ini, pelaku usaha yang wajib lapor yaitu pelaku usaha dengan nilai investasi diatas 500 juta Rupiah yang kewajiban pelaporannya per triwulan, sedangkan untuk yang dibawah 500 juta rupiah melaksanakan pelaporan secara berkala tiap semester. Untuk masa pelaporan ini yang dilaporakan adalah untuk periode Januari sampai dengan Maret 2022 ”.
“Karena sifatnya kewajiban bagi pelaku usaha, kami mengharapkan segenap pelaku usaha di Kabupaten Belitung Timur atau pelaku usaha yang memiliki proyek investasi di Belitung Timur segera melaksanakan pelaporan ini. Agar pelaku usaha tenang dalam menjalankan usahanya”, tutup Ika.
Untuk pengisian LKPM bisa dilakukan secara mandiri dengan mengakses laman oss.go.id atau dapat meminta pendampingan petugas di kantor DPMPTSPP pada hari dan jam kerja selama masa pelaporan 1 sampai 10 April 2022. Kementrian investasi/BKPM juga menyediakan tutorial tata cara pelaporan melalui zoom meeting dengan ID : 731 793 0712 dan passcode : KLINIKLKPM selama masa pelaporan mulai pukul 09.00 WIB.
Kembali ke Berita