Manggar, Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur bersama perwakilan Dirjen Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI (Imam) lakukan pengecekan langsung di lapangan terkait harga minyak goreng di pasaran pada Selasa, 22 Februari 2022. Pengecekan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Perdagangan RI kepada jajarannya di Kemendag untuk langsung melakukan pengecekan minyak goreng di pasaran. Hal ini sebagai tindak lanjut terkait Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng.

Kegiatan ini dilakukan secara serentak di 34 provinsi selama 1 (satu) minggu kedepan. Setiap hari paling telat pukul 15.00 wajib memberikan update kondisi dilapangan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Kemendag. Hal ini di karenakan tiap daerah memiliki masalah tersendiri terkait minyak goreng.

Kepala Dinas PMPTSP dan Perdagangan kabupaten Belitung Timur, Drs.Liatim menyambut dengan sangat antusias kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh Kemendag RI ini, beliau sangat mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan. “Kalau seperti ini, pemerintah Pusat jadi bisa tahu pasti kondisi di pasaran”, ujar Drs.Liatim.

Harli Agusta,ST selaku sekretaris Dinas PTSPP dan perdagangan, seijin Kepala Dinas, juga sangat mengapresiasi kegiatan ini. “Kami berharap perdagangan di Belitung Timur nantinya lebih berkembang maju, saat ini kami masih sangat tergantung dengan Kabupaten tetangga (Belitung), karena kami belum memiliki pelabuhan. Jatah minyak goreng di pasaran juga, kami masih tergantung di Belitung, karena kami belum ada distributor”, Ujar Harli Agusta.

Secara umum peninjauan di lapangan oleh Kemendag RI hari ini yang didampingi Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Analis Perdagangan dan Pengawas Perdagangan, stok minyak goreng dalam kondisi aman dan harga 90 % sudah sesuai HET. Ada 1 tempat yang masih ada stok lama, jadi masih menjual di atas HET, tapi stok tinggal 2 dus saja. (afs)

Kembali ke Berita

Berita Populer Lainnya