October 18, 2022 - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Manggar, Bidang Perdagangan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur monitoring program minyak goreng satu harga. Sesuai dengan amanat pemerintah yang tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam Bagian Keempat Pasal 12 ayat 1, ditetapkan harga eceran Rp. 14.000 per liter.
Pada kesempatan ini, tim yang terdiri dari jabatan fungsional Analis Pedagangan Rudy Evendy Siregar, S.E dan Pengawas Perdagangan Jaya Adriansyah, A.Md memonitoring sedikitnya 7 (tujuh) toko modern yang ada di Kecamatan Manggar. Mulai dari Arfa Mart, N’Fresh, Belitong Mart, Pusat Perbelanjaan Puncak, Pusat Perbelanjaan Asoka, Kingkong Mart, dan Yulista Store pada Senin, 24 Januari 2022.
Dari monitoring di lapangan, didapati hanya Pusat Perbelanjaan Puncak dan Asoka yang baru menerapkan harga eceran minyak goreng Rp. 14.000 karena telah mendapatkan pasokan dari distributor, sedangkan lima toko lainnya mengaku masih menghabiskan stok barang lama dan belum mendapat pasokan baru untuk harga yang telah disubsidi.
Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki oleh pelaku usaha. Semua usaha sudah memiliki izin, namun ada yang masih menggunakan perizinan lama dan masih berlaku, sehingga tim memberikan masukan kepada pelaku usaha untuk melakukan pembaharuan izin menjadi perizinan yang dikeluarkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Kembali ke Berita