October 18, 2022 - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Manggar, Unit Metrologi Legal (UML), Bidang Perdagangan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur laksanakan tera/tera ulang 2 (dua) pertashop pada Selasa, 18 Januari 2022 dan Rabu, 19 Januari 2022. Bertempat di Desa Lenggang Kecamatan Gantung dan Desa Aik Kelik, tim metrologi melakukan peneraan terhadap Pertashop untuk mendapatkan ijin operasional dari Pertamina sebelum melakukan operasi penjualan BBM jenis pertamax ke masyarakat.
Peneraan merupakan pengujian yang di lakukan terhadap UTTP, (alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya) dari penera yang telah tersertifikasi dan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kepala Bidang Perdagangan, Kristian Ajie,SE, seijin Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur menyampaikan, “ ini merupakan pelayanan Tera/Tera Ulang kepada pelaku usaha untuk alat ukur yang wajib dilakukan tera/tera ulang, dan dinyatakan SAH setelah dilakukan pengujian oleh penera, sebelum digunakan untuk transaksi jual beli, kami memberikan kepastian dalam kebenaran pengukuran volume di pertashop”.
Kembali ke Berita