Manggar, 16 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mendorong percepatan proses perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur menginformasikan penerapan mekanisme Fiktif Positif (FikPos) dalam sistem perizinan nasional berbasis OSS (Online Single Submission).

 

Apa itu Fiktif Positif (FikPos)?
FikPos adalah ketentuan yang menyatakan bahwa apabila permohonan perizinan berusaha yang diajukan pelaku usaha telah lengkap dan sesuai prosedur, namun tidak diproses dalam batas waktu tertentu (SLA), maka izin tersebut akan dianggap disetujui secara otomatis melalui sistem OSS.

Dasar Hukum FikPos:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 175 Ayat (7)
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Jenis Perizinan yang Bisa Menggunakan FikPos:

  • Persyaratan Dasar (PD)
  • Perizinan Berusaha (PB)
  • Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Mengapa FikPos Penting?

FikPos memiliki peran strategis dalam:

  • Memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha
  • Mempercepat proses perizinan
  • Mendorong reformasi birokrasi
  • Meningkatkan daya saing investasi
  • Memperkuat sistem OSS sebagai platform nasional perizinan berusaha

Dengan adanya FikPos, DPMPTSP Beltim berharap pelaku usaha semakin percaya terhadap sistem perizinan yang transparan, efisien, dan responsif. FikPos juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir memberikan kemudahan dan perlindungan hukum dalam dunia usaha.

 

 

Kembali ke Berita

Berita Populer Lainnya