Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur juga melaksanakan tugas sebagai  Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung Timur Bapak Ir. Khaidir Lutfi. Memulai Rapat Koordinasi sekaligus Sosialisasi  Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Belitung Timur.

Bertempat di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Belitung Timur pada Selasa, 19 Desember 2023. Dalam rapat tersebut turut mengundang instansi terkait yang terdiri dari Unit Pelayanan OPD Kabupaten Belitung Timur dan Unit Layanan Instansi Vertikal.

Unit Pelayanan OPD Kabupaten Belitung Timur Terdiri dari:

  1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
  2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur
  3. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur
  5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur
  6. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
  7. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur
  8. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Belitung Timur
  9. Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Belitung Timur
  10. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur

Daftar Unit Pelayanan Instansi Vertikal Terdiri dari:

  1. Kepolisian Resor Belitung Timur
  2. Kejaksaan Negeri Belitung Timur
  3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
  4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur
  5. Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Belitung Timur
  6. Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Pandan
  7. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Belitung Timur
  8. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Belitung Timur
  9. KP2KP
  10. BPD Sumsel
  11. BPOM

Rapat diawali dengan pemaparan Action Plan atau rencana aksi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Belitung Timur Bapak Harli Agusta, ST. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa salah satu dasar pelaksanaan MPP adalah Peraturan Menteri PANRB No. 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.  Dimana tujuan diselenggarakannya MPP adalah untuk memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Adapun penyelenggaraan dari MPP tersebut adalah Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam hal ini DPMPTSP Kab. Belitung Timur. Sekretaris DPMPTSP Kab. Belitung Timur Bapak Harli Agusta, ST juga menjelaskan MPP ini akan diisi oleh berbagai instansi dari beberapa unsur baik Pemerintahan Daerah, BUMN/BUMD serta Perbankan yang akan bergabung bersama dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Adapun jenis layanan yang rencananya akan diberikan di MPP diantaranya berbagai pelayanan perizinan, kependudukan, perpajakan, keimigrasian dll. Rapat diakhiri dengan sesi tanya jawab. 

Kembali ke Berita