Halo, Sahabat Investasi di Kabupaten Belitung Timur! 👋

Bagi Anda para pelaku usaha, kepatuhan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah instrumen penting untuk memantau perkembangan realisasi investasi sekaligus menjaga kepatuhan legalitas usaha Anda.

Yuk, periksa kembali kewajiban periodik usaha Anda berdasarkan skala kegiatan usaha:

📌 Siapa yang WAJIB Menyampaikan LKPM?

  • Pelaku Usaha Skala Kecil: Wajib menyampaikan LKPM setiap semester.

  • Pelaku Usaha Skala Menengah: Wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.

  • Pelaku Usaha Skala Besar: Wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.

📌 Siapa yang TIDAK DIWAJIBKAN?

  • ❌ Pelaku usaha skala mikro.

  • ❌ Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

💼 Mengalami Kendala Saat Pelaporan di Sistem OSS? Jangan khawatir! Kami di DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur siap membantu dan memberikan pendampingan langsung sampai laporan Anda berhasil terkirim. Silakan datang langsung ke loket pelayanan kami pada jam kerja.

“Cek status usaha Anda, laporkan LKPM tepat waktu.”

🌐 Kanal Informasi Resmi Kami:

  • 💻 Website: dpmptsp.beltim.go.id

  • 👥 Facebook: Dpmptsp Beltim

  • 📸 Instagram: @dpmptsbeltim

#DPMPTSPBeltim #BelitungTimur #LKPM #InvestasiBeltim #PelakuUsaha #OSS #PelayananPublik #TertibLKPM #SatuPintu

Kembali ke Berita

Berita Populer Lainnya