July 1, 2026 - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Halo Sahabat Investasi dan para Pelaku Usaha di Kabupaten Belitung Timur!
Sudahkah Anda melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode ini? LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha mengenai realisasi investasi dan perkembangan usahanya.
📅 Catat Tanggalnya: Pelaporan LKPM Periode II dibuka mulai tanggal 1 s.d 15 Juli 2026.
Mengapa LKPM itu PENTING?
Kewajiban Pelaku Usaha: Wujud kepatuhan terhadap ketentuan penanaman modal yang berlaku.
Pantauan Realisasi: Menjadi dasar bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi daerah.
Kebijakan yang Tepat: Membantu pemerintah menyusun kebijakan yang pro-bisnis dan tepat sasaran.
Bukti Usaha Aktif: Menjadi bukti legal bahwa usaha Anda tetap eksis dan berjalan dengan baik.
Hindari Sanksi: Melaporkan tepat waktu akan menghindarkan usaha Anda dari sanksi administratif.
Yuk, laporkan LKPM Anda secara tepat waktu! Pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem OSS atau dengan datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur.
🌐 Layanan Informasi & Pelaporan:
Website OSS: https://oss.go.id
Website DPMPTSP: https://dpmptsp.beltim.go.id
Mari bersama-sama dukung pertumbuhan ekonomi dan investasi yang transparan di Belitung Timur! Tegakkan kepatuhan, majukan usaha! 💪✨
#DPMPTSPBeltim #BelitungTimur #LKPM2026 #InvestasiBeltim #OSSRepublikIndonesia #PelakuUsahaBeltim #SadarLKPM
Kembali ke Berita