MANGGAR, dpmptsp.beltim.go.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur terus berkomitmen untuk mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Melalui inovasi dan kolaborasi berkelanjutan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Belitung Timur kembali menyelenggarakan pelayanan langsung pengurusan Paspor Republik Indonesia pada Kamis, 21 Mei 2026.

Layanan jemput bola hasil kerja sama dengan Kantor Imigrasi ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat Belitung Timur dan sekitarnya agar tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar daerah hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.

Jenis Layanan dan Tarif Biaya Resmi

Pada pelaksanaan kali ini, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa jenis layanan keimigrasian dengan kepastian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan:

  1. Paspor Baru

  2. Pergantian Paspor Habis Masa Berlaku

Adapun rincian tarif biaya resmi untuk Paspor Elektronik (E-Paspor) adalah sebagai berikut:

  • Paspor Elektronik masa berlaku 5 Tahun: Rp 650.000,-

  • Paspor Elektronik masa berlaku 10 Tahun: Rp 950.000,-

Persyaratan Pengajuan yang Harus Disiapkan

Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan asli beserta fotokopinya dalam ukuran kertas A4, serta jangan lupa membawa Materai Rp 10.000. Berikut rincian persyaratannya:

  • Buat Baru (Di atas 17 Tahun):

    • E-KTP

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Akta Lahir / Ijazah (SD-SMA) / Buku Nikah / Akta Perkawinan

  • Buat Baru (Di bawah 17 Tahun):

    • E-KTP kedua orang tua

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Akta Lahir / Ijazah Anak

    • Akta Perkawinan orang tua / Akta Perceraian orang tua

    • Paspor orang tua

  • Pergantian Paspor Dewasa:

    • E-KTP

    • Paspor Lama

  • Pergantian Paspor Anak:

    • E-KTP kedua orang tua

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Akta Lahir / Ijazah Anak

    • Akta Perkawinan orang tua

    • Paspor kedua orang tua

    • Paspor lama anak

  • Pergantian Paspor Rusak / Hilang:

    • E-KTP

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi (khusus untuk paspor hilang)

Layanan Informasi Terintegrasi

Untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran proses pelayanan, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai alur pendaftaran, kuota antrean, maupun konfirmasi berkas dapat menghubungi layanan aduan resmi atau media sosial DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur melalui kanal berikut:

  • Contact Person (WhatsApp/Telepon): 0878-9990-0666

  • Website Resmi: dpmptsp.beltim.go.id

  • Instagram: @dpmptspbeltim

  • Facebook: Dpmptsp Beltim

Mari manfaatkan kemudahan layanan ini. Bersama DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur, mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta semangat Bangga Melayani Bangsa. (Admin/DPMPTSPBeltim)

Kembali ke Berita