May 20, 2026 - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
MANGGAR, dpmptsp.beltim.go.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur terus berkomitmen untuk mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Melalui inovasi dan kolaborasi berkelanjutan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Belitung Timur kembali menyelenggarakan pelayanan langsung pengurusan Paspor Republik Indonesia pada Kamis, 21 Mei 2026.
Layanan jemput bola hasil kerja sama dengan Kantor Imigrasi ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat Belitung Timur dan sekitarnya agar tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar daerah hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Pada pelaksanaan kali ini, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa jenis layanan keimigrasian dengan kepastian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan:
Paspor Baru
Pergantian Paspor Habis Masa Berlaku
Adapun rincian tarif biaya resmi untuk Paspor Elektronik (E-Paspor) adalah sebagai berikut:
Paspor Elektronik masa berlaku 5 Tahun: Rp 650.000,-
Paspor Elektronik masa berlaku 10 Tahun: Rp 950.000,-
Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan asli beserta fotokopinya dalam ukuran kertas A4, serta jangan lupa membawa Materai Rp 10.000. Berikut rincian persyaratannya:
Buat Baru (Di atas 17 Tahun):
E-KTP
Kartu Keluarga (KK)
Akta Lahir / Ijazah (SD-SMA) / Buku Nikah / Akta Perkawinan
Buat Baru (Di bawah 17 Tahun):
E-KTP kedua orang tua
Kartu Keluarga (KK)
Akta Lahir / Ijazah Anak
Akta Perkawinan orang tua / Akta Perceraian orang tua
Paspor orang tua
Pergantian Paspor Dewasa:
E-KTP
Paspor Lama
Pergantian Paspor Anak:
E-KTP kedua orang tua
Kartu Keluarga (KK)
Akta Lahir / Ijazah Anak
Akta Perkawinan orang tua
Paspor kedua orang tua
Paspor lama anak
Pergantian Paspor Rusak / Hilang:
E-KTP
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi (khusus untuk paspor hilang)
Untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran proses pelayanan, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai alur pendaftaran, kuota antrean, maupun konfirmasi berkas dapat menghubungi layanan aduan resmi atau media sosial DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur melalui kanal berikut:
Contact Person (WhatsApp/Telepon): 0878-9990-0666
Website Resmi: dpmptsp.beltim.go.id
Instagram: @dpmptspbeltim
Facebook: Dpmptsp Beltim
Mari manfaatkan kemudahan layanan ini. Bersama DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur, mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta semangat Bangga Melayani Bangsa. (Admin/DPMPTSPBeltim)
Kembali ke Berita