Manggar, 16 September 2025 –
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sekaligus Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Satu Hati Bangun Negeri, Kompleks Perkantoran Terpadu Manggar.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai perangkat daerah yang membidangi perizinan, antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur.

Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Beltim bertujuan untuk:

memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi PP No. 28 Tahun 2025, menyamakan persepsi antar perangkat daerah dalam penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, serta menyusun SOP perizinan yang lebih terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan regulasi terbaru.

Penyesuaian regulasi dan penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan. Dengan adanya harmonisasi kebijakan dan prosedur, diharapkan layanan perizinan di Belitung Timur semakin efektif, efisien, dan mendukung iklim investasi yang kondusif.

Kembali ke Berita