Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur kembali melaksanakan program layanan KIK MERAN (Keliling Kampung Melayani Perizinan) pada bulan Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPMPTSP dalam memberikan kemudahan akses pelayanan perizinan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan perdana layanan KIK MERAN bulan Juli ini telah dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Desa Air Kelik, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Melalui kegiatan ini, pelaku UMK diberikan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran dan pembuatan NIB secara gratis serta sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, DPMPTSP juga membuka jadwal layanan keliling untuk desa-desa lainnya sepanjang bulan Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • 10 Juli 2025 – Desa Dendang
  • 17 Juli 2025 – Desa Lintang
  • 24 Juli 2025 – Desa Lenggang

Layanan KIK MERAN ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha di daerah dalam hal legalitas usaha, serta memberikan kemudahan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mendapatkan layanan ini dapat langsung datang ke lokasi sesuai jadwal atau menghubungi kontak resmi DPMPTSP Belitung Timur melalui WA: +62-819-9520-5622 (Fuad Salim) untuk informasi lebih lanjut.

Kembali ke Berita