July 1, 2025 - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Manggar – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Belitung Timur untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Triwulan II (April–Juni) dan Semester I (Januari–Juni) Tahun 2025.
Pelaporan LKPM dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi oss.go.id mulai tanggal 1 hingga 10 Juli 2025. Pelaku usaha cukup masuk ke akun OSS masing-masing dan memilih menu “Pelaporan”.
Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem investasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
DPMPTSP Beltim juga menegaskan bahwa pelaporan LKPM tidak dikenakan biaya atau pungutan apa pun. Pelaku usaha diharapkan dapat melaporkan secara tepat waktu agar terhindar dari peringatan atau sanksi administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala atau memerlukan pendampingan dalam pelaporan, DPMPTSP Beltim siap memberikan layanan konsultasi langsung di kantor maupun secara daring.
📌 Periode Pelaporan LKPM:
Tanggal: 1–10 Juli 2025
Media: https://oss.go.id
Menu: Pelaporan ➝ Isi LKPM sesuai aktivitas usaha
📞 Info & Bantuan:
DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur
Email: dpmptsp@belitungtimurkab.go.id
Instagram: @dpmptspbeltim
Facebook: Dpmptsp Beltim
Whatsapp: 0878‑9990‑0666