July 7, 2023 - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Belitung Timur, (7/7) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung kembali menghimbau masyarakat pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM ini sendiri merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Untuk pelaporan dibagi menjadi dua kategori. Yang pertama penyampaian laporan secara triwulan, yaitu bagi pelaku usaha dengan skala menengah yang modal dasarnya mulai 5 Milyar sampai 10 Milyar rupiah dan skala besar dengan modal diatas 10 Milyar rupiah. Kedua laporan secara semester, yaitu bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang modal dasarnya dari 1 rupiah sampai dengan 5 Milyar rupiah.
Masa pelaporan dilakukan mulai tanggal 1 sampai 10 pada tiap periode pelaporan. Penyampaian Laporan Semester I pada bulan Juli tahun berjalan, untuk Semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya. Sedangkan untuk Triwulan I disampaikan pada bulan April tahun berjalan, Triwulan II pada bulan Juli, Triwulan III pada bulan Okotober tahun berjalan, dan Triwulan IV pada Januari tahun berikutnya.
Kepala Bidang Pengendalian, Informasi dan Dokumentasi, Ika Wati Wibowo mengatakan, “berbagai Upaya telah kita lakukan dalam mendorong pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM, mulai dari pengawasan ke lapangan, sosialisasi dan bimbingan teknis, serta pemasangan pengumuman berupa spanduk di setiap kecamatan pada waktu mendekati masa penyampaian laporan”.
Menurut Ika, hal ini memang menjadi tugas dari pemerintah daerah yang mana urusan penanaman modal juga sudah mendapatkan dana dari pusat untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha ini agar berjalan dengan baik.
Plt. Kepala DPMPTSPP, Harli Agusta menegaskan, “ Penyampaian LKPM ini akan menjadi sebuah ukuran bagaimana iklim investasi di suatu daerah, jika laporan disampaikan oleh pelaku usaha dengan tertib dan sebenarnya, maka hal itu menjadi data bahwa iklim investasi di daerah baik dan kondusif”.
“Sebaliknya jika para pelaku usaha masih banyak yang belum menyampaikan laporan, artinya masih ada yang salah dengan keadaan investasi di daerah, baik itu dari segi pelaku usaha, maupun dari sisi pemerintah daerah. Jadi bagi pelaku usaha yang belum menyampaikan laporan, waktunya masih tinggal 3 hari lagi untuk penyampaian pada periode ini”, tutup Harli.
Kembali ke Berita