April 1, 2026 - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Belitung Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan I tahun 2026.
Penyampaian LKPM untuk periode ini dibuka mulai tanggal 1 hingga 15 April 2026. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung transparansi dan pengawasan kegiatan investasi di daerah.
Pelaporan LKPM dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman resmi oss.go.id. Adapun langkah-langkah penyampaian laporan adalah sebagai berikut:
Kepala DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur menyampaikan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban penting bagi pelaku usaha guna memantau realisasi investasi serta perkembangan kegiatan usaha secara berkala.
“Melalui LKPM, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan investasi berjalan sesuai dengan rencana serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
DPMPTSP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat berakibat pada sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kepatuhan dalam pelaporan LKPM, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Belitung Timur semakin sehat, transparan, dan berdaya saing.
Kembali ke Berita