PENGUMUMAN LAYANAN PASPOR

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belitung Timur bahwa layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Belitung Timur untuk sementara waktu dihentikan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan maupun perpanjangan paspor, dapat langsung mengunjungi Kantor Imigrasi di Tanjungpandan.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan terima kasih atas perhatian serta pengertiannya. 🙏

Kembali ke Berita